JURNAL GAYA - Setiap bulan Dzulhijjah datang, kaum muslimin dianjurkan untuk melakukan ibadah puasa Arafah.
Fadilah puasa Arafah yang hukumnya sunnah tidak main-main, karena memiliki banyak sekali keistimewaan.
Keutamaan puasa Arafah diungkapkan oleh Rasulullah melalui sabdanya yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Melaksanakan puasa Arafah dapat menghapuskan dosa selama setahun penuh, dan juga mengampuni dosa setahun yang lalu.
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ
“Puasa Arafah (9 Zulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim)
Oleh karena puasa Arafah istimewa, maka banyak kaum muslimin yang berlomba-lomba untuk mempersiapkan dengan bersahur.
Lantas, bagaimana dengan kaum muslimin yang tidak melaksanakan sahur karena berbagai alasan? Apakah puasanya sah?