JURNAL GAYA-Simak tata cara kurban di Idul Adha 2022 yang sesuai dengan fatwa hukum MUI saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Bagi Anda yang merayakan Idul Adha hari ini, ikuti tata cara kurban yang dianjurkan MUI berdasarkan fatwa hukum dan panduan pelaksanaan ibadah di tengah PMK.
PMK sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau dan kambing, sebelum menyembelih, yuk ikuti tata cara kurban di Idul Adha 2022 sesuai dengan imbauan MUI.
Baca Juga: Kronologis Penembakan Shinzo Abe, Tetsuya Yamagami Bunuh Mantan PM Jepang karena Motif Dendam
Berdasarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, hukum hewan kurban yang terkena wabah PMK dibagi menjadi tiga kategori.
Ketiganya yaitu sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai hewan kurban.
1. Sah
Hewan kurban akan dinyatakan sah untuk digunakan jika mengalami gejala klinis dengan kategori ringan seperti kondisi lesu, tidak nafsu makan, mengeluarkan air liur yang berlebih, serta mengalami pelepuhan ringan pada celah kuku.
Namun, dapat disembuhkan dengan pengobatan agar tidak terjadi infeksi dan pemberian vitamin atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu 4-7 hari.
Baca Juga: 20 Link Twibbon Idul Adha 2022 Kekinian yang Cocok untuk Digunakan Sebagai Foto Profil Medsos