Tata Cara Kurban, Hukum dan Panduan di Idul Adha 2022, Sesuai Fatwa MUI di Tengah Wabah PMK

- 9 Juli 2022, 06:04 WIB
Tata Cara Kurban, Hukum dan Panduandi Idul Adha 2022, Sesuai Fatwa MUI di Tengah Wabah PMK
Tata Cara Kurban, Hukum dan Panduandi Idul Adha 2022, Sesuai Fatwa MUI di Tengah Wabah PMK /Humas Bandung/

3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.

4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta 9 Juli 2022, Dengar Ayu Pergi ke Salon, Nila Miliki Firasat Buruk Ini

5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.

6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.

7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.

8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim.

Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.

Halaman:

Editor: Dini Budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah