Tata Cara Kurban, Hukum dan Panduan di Idul Adha 2022, Sesuai Fatwa MUI di Tengah Wabah PMK

- 9 Juli 2022, 06:04 WIB
Tata Cara Kurban, Hukum dan Panduandi Idul Adha 2022, Sesuai Fatwa MUI di Tengah Wabah PMK
Tata Cara Kurban, Hukum dan Panduandi Idul Adha 2022, Sesuai Fatwa MUI di Tengah Wabah PMK /Humas Bandung/

Adapun untuk hewan yang pernah menderita PMK dengan kategori berat, masih dapat dinyatakan sah untuk dijadikan sebagai hewan kurban jika telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu kurban, yakni pada 10 hingga 13 Dzulhijah.

2. Tidak sah
Hewan kurban akan dinyatakan tidak sah untuk digunakan jika mengalami gejala klinis dengan kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan dan menyebabkan kondisi hewan menjadi sangat kurus.

3. Sedekah
Hewan kurban akan disebutkan sebagai sedekah dan bukan merupakan hewan kurban jika pernah mengalami gejala klinis dengan kategori berat dan baru sembuh dari penyakit tersebut sesaat setelah melewati rentang waktu yang diperbolehkan untuk melaksanakan kurban.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta 9 Juli 2022, Dengar Ayu Pergi ke Salon, Nila Miliki Firasat Buruk Ini

Sementara itu, pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Selain itu, dengan dikeluarkannya fatwa tersebut, MUI juga turut mengedukasi masyarakat mengenai cara berkurban yang benar dan dapat mencegah semakin meluasnya penyebaran wabah PMK.

Berikut panduan Kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK:

1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kabupaten Bantul Yogyakarta, Sabtu, 9 Juli 2022, beserta Doa Setelah Adzan dan Keutamaannya

Halaman:

Editor: Dini Budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah