TERBARU! Info SIM Keliling Kabupaten Cirebon Beserta Persyaratannya, Jumat, 31 Maret 2023

- 31 Maret 2023, 07:41 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Kota Cirebon Hari Ini Jumat 31 Maret 2023
Ilustrasi SIM Keliling Kota Cirebon Hari Ini Jumat 31 Maret 2023 /Deasy JG/Koleksi pribadi

JURNAL GAYA - SIM Keliling dapat mempermudah untuk mengurus perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali.

Anda tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres terdekat, karena bisa melalui SIM Keliling.

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. 

Baca Juga: Dont Cry! Yeonjun TXT Dikabarkan Menangis Setelah Impiannya Terwujud di Konser Seoul Mereka

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

SIM Keliling Kabupaten Cirebon pada hari ini, 31 Maret 2023, berpindah ke Mall Pelayanan Publik bertempat di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon.

Adapun alamatnya berada di Jalan Sunan Drajat No.20, Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Dikutip Jurnal Gaya dari laman Instagram @satlantaspolrestacirebon berikut ini adalah peraturan untuk memperpanjang SIM dengan SIM Keliling:

  1. Bagi yang akan memperpanjang SIM dapat datang dengan membawa SIM lama dan fotokopi KTP.
  1. SIM Keliling hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
  1. Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 7 Hari kerja sebelum masa berlaku habis.

Jika jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis ada keperluan mendesak, dapat dikoordinasikan dengan petugas atau operator SIM Keliling.

Baca Juga: Sinopsis Serial IMLIE ANTV, Kamis 30 Maret 2023: Imlie Dikacangin Geng ANU, Aditya Jadi Ketar Ketir!

  1. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, dapat di proses kembali di Satpas Polresta Cirebon.

Syaratnya menunjukan e-KTP dan mengisi formulir permohonan pembuatan SIM baru dengan mengikuti kembali ujian teori dan praktek.

  1. Bila ada perubahan waktu dan tempat akan kami informasikan lebih lanjut.

Jangan lupa untuk melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah: menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.***

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Instagram @satlantaspolrestacirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x