JURNAL GAYA - Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat muslim di seluruh dunia karena termasuk dalam rukun Islam yang keempat.
Kewajiban menunaikan zakat, termasuk zakat fitrah, telah banyak dijelaskan dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadis.
Salah satu firman Allah Swt. yang menyebutkan tentang kewajiban membayar zakat adalah sebagai berikut:
وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Artinya:
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukulah beserta orang-orang yang ruku.” (QS. Al-Baqarah (2) ayat 43).
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh orang-orang yang mendapat bagian dari bulan Ramadhan dan bagian dari bulan Syawal.
Orang yang meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada malam 1 Syawal tidak terkena kewajiban zakat karena tidak mendapat bagian dari bulan Syawal.
Bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari 1 Syawal juga tidak wajib dizakati karena tidak mendapat bagian dari bulan Ramadhan.