- Bagi yang akan memperpanjang SIM dapat datang dengan membawa SIM lama dan fotokopi KTP.
- SIM Keliling hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 7 hari kerja sebelum masa berlaku habis.
Jika jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis ada keperluan mendesak, dapat dikoordinasikan dengan petugas atau operator SIM Keliling.
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, dapat diproses kembali di Satpas Polresta Cirebon.
Syaratnya menunjukan KTP dan mengisi formulir permohonan pembuatan SIM baru dengan mengikuti kembali ujian teori dan praktek.
- Bila ada perubahan waktu dan tempat akan kami informasikan lebih lanjut.
Jangan lupa untuk melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah: menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.***