Sayangi Nyawa, Karena Dicium Kereta Tak Seindah Dicium Pacar

- 22 Agustus 2020, 16:00 WIB
Pintu perlintasan kereta api, hati-hati saat melintas jangan terburu-buru.
Pintu perlintasan kereta api, hati-hati saat melintas jangan terburu-buru. /JurnalGaya/denny suryadharma/

JURNALGAYA.- Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ditandai dengan mulai normalnya kembali moda transportasi masal seperti Kereta Api. Peningkatan frekuensi perjalanan membuat perlintasan sebidang baik yang dijaga maupun tidak dijaga menjadi lebih ramai jika dibandingkan dengan masa pandemi covid-19.

Terkait dengan hal tersebut, dalam 1 pekan ini PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat terjadi kecelakaan lalu lintas diperlintasan KA yang ada disejumlah wilayah.

“Saat ini kereta api sudah mulai kembali beroperasi secara reguler setelah sempat tidak aktif karena pendemi Covid-19. Kami imbau agar masyarakat lebih berhati-hati ketika melalui perlintasan sebidang,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya. Sabtu 22 agustus 2020.

Joni menjelaskan, lima kecelakaan maut di perlintasan kereta api di pekan ini yaitu di daerah Kab. Sidoarjo dan Kab. Kediri pada Senin 17 Agustus, yang melibatkan mobil, pengendara motor di Kab. Cilacap. Kemudian pada Selasa 18 Agustus pengendara motor di Kota Bekasi. Kemudia pada Rabu 19 Agustus dan pengendara motor di Kab. Tegal pada Jumat 21Agustus 2020.

“Patuhi rambu-rambu, Ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti. Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tegas Joni.

Di dalam undang-undang, telah tertera pasal yang mengatur tentang wajibnya berperilaku disiplin di perlintasan kereta api. Bahkan bagi pelanggarnya, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ).

- Pasal 114: Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

- Pasal 296: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Selain itu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api

"Dengan meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api, diharapkan masyarakat dapat menaati rambu-rambu di perlintasan sebidang dan lebih waspada agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," Pungkasnya.(***)

Editor: Gayatri Pinandito


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x