Pos Indonesia dan MA Perkuat Kolaborasi dalam Pengiriman Dokumen Surat Tercatat Peradilan

- 15 Juli 2023, 18:09 WIB
Pos Indonesia dan MA Perkuat Kolaborasi dalam Pengiriman Dokumen Surat Tercatat Peradilan
Pos Indonesia dan MA Perkuat Kolaborasi dalam Pengiriman Dokumen Surat Tercatat Peradilan /

JURNAL GAYA-Untuk menguatkan kerja sama dalam pengiriman dokumen surat tercatat peradilan, Pos Indonesia dan Mahkamah Agung (MA) melakukan penguatan kerja sama.

Kerja sama ini merupakan bagian dari tindak lanjut perjanjian kerja sama yang telah berjalan dengan baik. Penguatan kerja sama ini diharapkan semakin mendorong kolaborasi yang lebih erat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan.

Penguatan implementasi kerja sama antara Pos Indonesia dan MA dilakukan oleh Direktur Utama Pos Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin di Graha Pos Indonesia, Jalan Banda, Kota Bandung, Jumat 14 Juli 2023. Turut hadir Direktur Bisnis Kurir & Logistik Pos Indonesia Siti Choiriana beserta jajaran manajemen lainnya.

Menurut Direktur Utama Pos Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi, penguatan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama antara Pos Indonesia dengan MA pada Mei lalu. Di mana MA menggandeng Pos Indonesia untuk penanganan kiriman dokumen surat tercatat dari semua instansi peradilan di bawah MA melalui jaringan Pos di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Sinopsis Takdir Cinta yang Kupilih Hari Ini, 15 Juli 2023: BAPER! Novia Sedih Lepas Jeffrey Pulang ke Jakarta

Melalui kerja sama tersebut, MA menyepakati penggunaan jasa ekspedisi Pos Indonesia untuk pengiriman dokumen surat tercatat, seperti surat panggilan sidang, surat putusan pengadilan, dan dokumen peradilan lainnya.

Kerja sama ini berlaku di seluruh Indonesia bagi semua instansi peradilan di bawah MA yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, dengan Kantor Pos padanan yaitu Kantor Pos yang setara tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

"Kami sampaikan terimakasih, Pos Indonesia sudah mendapatkan kepercayaan dari MA untuk melakukan kiriman surat peradilan. Amanah ini akan kami jaga dan laksanakan sebaik-baiknya," kata Faisal.

Menurur dia, Pos Indonesia sebagai BUMN ekspedisi yang berusia 277 tahun, memiliki tanggung jawab mendukung lancarnya kegiatan pemerintahan, salah satunya pada lembaga negara seperti MA. MA dengan instansi di bawahnya, memiliki peran setrategis dalam menegakkan peradilan di Indonesia.

Halaman:

Editor: Dini Budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x