OJK Diminta Untuk Meningkatkan Edukasi Terkait Relaksasi Kredit

- 27 Agustus 2020, 13:06 WIB
anggota DPR RI minta OJK untuk meningkatkan edukasi terkait relaksani kredit
anggota DPR RI minta OJK untuk meningkatkan edukasi terkait relaksani kredit /tangkapan layar webbiner/jurnalgaya/denny suryadharma/

JURNALGAYA. Pandemi Covid-19 tidak hanya memberikan dampak pada kesehatan semata tapi juga berdampak terhadap berbagai aspek baik sosial, ekomi maupun keuanganpun semuanya terkena efek domino.

“Indonesia dan negara lainnya di dunia melakukan sejumlah langkah untuk flattening the curve dengan pembatasan aktivitas seperti lock down, travel ban, physical distancing, work from home, study from home. Namun, konsekuensinya, langkah strategis ini menyebabkan pelemahan konsumsi dan aktivitas ekonomi.” Ujar Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin dalam webiner peran OJK dalam pemulihan ekonomi dan ketahanan Sektor Jasa Keuangan. Kamis 27 Agustus 2020.

Baca Juga: Unpad Gelar Upacara Penerimaan Mahasiswa Baru Kombinasi Luring dan Daring

Tekanan kepada perekonomian, ujarnya, tidak hanya terjadi di sisi supply, tapi juga sisi demand yang memicu kinerja ekonomi menurun tajam. Pada kuartal I-2020, ekonomi Indonesia masih tumbuh positif meskipun mengalami perlambatan yakni 2,97 persen (yoy).

“pada kuartal II-2020, pertumbuhan ekonomi kita terkoreksi cukup dalam yakni hingga mencapai minus 5,32 persen (yoy) atau antar kuartalan tercatat minus 4,19 persen (qtq).” Terangnya.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, pada sistem keuangan, dampaknya terlihat dari keluarnya investasi portfolio (capital outflows) dari Indonesia dalam jumlah yang besar, yang kemudian menekan imbal hasil (yield), pasar modal, dan nilai tukar rupiah. Pada periode awal persebaran COVID-19 di Indonesia, imbuhnya, Kementerian Keuangan mencatat total arus modal keluar selama kuartal I-2020 mencapai Rp145,28 triliun.

“Angka ini melampaui arus modal asing yang keluar pada saat terjadi krisis keuangan global 2008 (Rp69,9 triliun) dan masa taper tantrum pada 2013 (Rp36 triliun). Dimana, kondisi ini memicu imbal hasil (yield) SUN 10 tahun meningkat hingga sempat ke level di atas 8 persen pada April 2020.” Jelasnya.

Baca Juga: Oded Minta Aparat Hadirkan Rasa Aman Bagi Warga Kota Bandung

Dalam menghadapi kondisi yang extraordinary dan unprecendented ini, tegas Puteri, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang kemudian disahkan oleh DPR RI menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 pada Rapat Paripurna tanggal 12 Mei lalu.

Halaman:

Editor: Gayatri Pinandito


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x