Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang Pinangki, Kejagung Periksa Sales BMW Hingga Pengelola Apartemen

- 2 September 2020, 00:05 WIB
Kolase foto Jaksa Pinangki dan mobil mewah BMW yang kini disita oleh Kejagung dan sudah digeledah  Selasa, 1 September 2020.
Kolase foto Jaksa Pinangki dan mobil mewah BMW yang kini disita oleh Kejagung dan sudah digeledah Selasa, 1 September 2020. //*Instagram /

JURNALGAYA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Selasa 1 September 2020 memeriksa lima saksi terkait kasus suap jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pemeriksaan pun dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan Pinangki. Penyidik menduga ia telah melakukan pencucian uang.

Dua orang saksi yang diperiksa di antaranya merupakan pengelola apartemen di Jakarta Selatan yang diduga milik jaksa Pinangki.

Baca Juga: Pangeran William Kian Dekat dengan Ratu, Pangeran Harry Frustrasi Lewatkan Momen Istimewa di Istana

"Pihak-pihak yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara Tipikor terhadap pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima pemberian, hadiah atau janji, yaitu Djoko Triyono selaku Pengelola Apartemen Essence Darmawangsa, Henry Utama selaku Pengelola Apartemen Pakubuwono Signature," kata Kapuspenkum Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Selasa 1 September 2020.

Baca Juga: Umumkan Kelahiran Putri Pertamanya, Ed Sheeran Be Right Back

Selain pengelola apartemen, penyidik Jampidsus turut memeriksa Wiyasa Santoso Kolopaking selaku saudara pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Serta, Christian Dylan selaku BMW Sales Operation Branch Cilandak dan Sugiarto selaku sopir Pinangki.

Untuk diketahui, Kejagung telah menggeledah empat titik yang berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan suap yang dilakukan oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Tempat yang digeledah penyidik Kejagung adalah dealer mobil hingga apartemen.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x