JURNAL GAYA - Kendaraan listrik di Indonesia perlahan namun pasti terus berkembang menggantikan kendaraan berbasis bahan bakar fosil.
Menghadapi krisis lingkungan, energi listrik menjadi pilihan. Perkembangan kendaraan listrik saat ini berkembang pesat.
Perkembangan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia perlu diimbangi ketersediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), sebagai spot pengisian daya listrik kendaraan listrik, untuk memudahkan para pengguna kendaraan listrik dalam mengisi daya kendaraan mereka.
Kini izin usaha SPKLU telah otomatis - pengusaha difasilitasi pemerintah untuk mendapat kemudahan usaha.
Baca Juga: Lirik Lagu Via Vallen Kasih Dengarkanlah Aku, Joged yuk!
Undang-Undang Cipta Kerja membuka kesempatan luas bagi investasi dan usaha di berbagai sektor. Upaya-upaya mengakselerasi usaha dengan tetap menjaga lingkungan hidup. Fasilitasi kemudahan berusaha sedang terus diupayakan.
Skema shifting burden dari pelaku usaha/kegiatan kepada pemerintah dengan mengedepankan prinsip Trust but Verify – perizinan dimudahkan, pengawasan terkoordinasi, transparan dan akuntabel.
OSS (Online Single Submission) dari BKPM telah mencatat ada 4,4 juta lebih pelaku usaha dari skala risiko rendah hingga tinggi.
Penerbitan Perizinan Berusaha secara otomatis melalui sistem OSS RBA, khususnya untuk kegiatan dengan ringkat risiko menengah rendah telah terhubung dengan sistem Amdalnet semenjak Agustus 2022 dan sampai dengan tanggal 15 September 2023 telah diterbitkan sebanyak 667.956.