Penuhi Panggilan KPK, Oded Hadir Sebagai Saksi Kasus RTH

- 4 September 2020, 17:35 WIB
Walikota Bandung Oded M Danial memberikan keterangan usai diperiksa KPK
Walikota Bandung Oded M Danial memberikan keterangan usai diperiksa KPK /Jurnalgaya/denny suryadharmà/denny suryadharma

Jurnalgaya. Walikota Bandung Oded M. Danial memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2012-2013.

"Alhamdulillah tadi diperiksa sebagai saksi, memberikan keterangan atas RTH di Kota Bandung. Penyidik memberikan sekitar 5 atau 6 pertanyaan. Alhamdulillah lancar," ujar Oded yang diperiksa dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014.

Oded mengaku pemeriksaan yang dijalaninya berjalan tanpa hambatan. Setiap pertanyaan yang di ajukan oleh penyidik KPK dapat di jawab dengan lancar.

"Alhamdulillah tadi diperiksa sebagai saksi mberilan keterangan atas RTH di Kota Bandung. Penyidik memberikan sekitar 5 atau 6 pertanyaan. Alhamdulillah lancar," ucap Oded.

Lebih jauh, Oded mengatakan, pertanyaan yang diajukan hanya sekitar perihal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai anggota DPRD.

Oded juga mengungkapkan, dirinya ditanyai soal keterkaitannya bersama Dadang Suganda (DS) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya hanya sekilas mengenal DS tatkala berbarengan menghadiri acara yang diselenggarakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung saat itu" terangnya.

Oded menambahkan, Jadi yang kali pertama ditanyakan adalah tupoksi dewan, kemudian bagaimana proses pembahasan anggaran dulu dan yang lainnya. Memang ditanya juga apakah kenal dengan nama Dadang.

"Saya memang kenal, artinya siapa yang tidak kenal dia kan sudah dikenal. Cuma saya kenalnya ya di acara-acara umum Pemkot," tegasnya.

Oded mengatakan, ketika menjadi anggota DPRD Kota Bandung menilai tidak ada yang janggal dengan rencana penambahan lahan untuk RTH di Kota Bandung. Sebab, saat itu Kota Bandung memang sangat minim lahan RTH.

Sehingga Oded pun menyebutkan, anggota DPRD Kota Bandung kala itu menyepakati rencana Pemkot Bandung untuk menambah lahan RTH.

"Saya kira kalau RTH secara amanat undang-undang harus 30 persen. Waktu itu kita masih jauh dan memang secara normatif kita sepakat menganggarkan sepakat," pungkasnya. ***

Editor: Gayatri Pinandito


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x