Kemenag Sunat Dana BOS Madrasah Rp 100 Ribu per Siswa, DPR RI Cecar Menteri Agama

- 8 September 2020, 18:11 WIB
 Menteri Agama RI Fachrul Razi.
Menteri Agama RI Fachrul Razi. //Instagram @fachrulrazi__official

JURNALGAYA - DPR RI mempertanyakan laporan pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi sekolah madrasah di bawah naungan Kementerian Agama sebesar Rp100 ribu per siswa selama pandemi virus corona (Covid-19).

"Saya minta Pak Menag tak melakukan pemotongan (dana) BOS. Bahwa katanya tak ada pemotongan bos ternyata ini (pesan) Whatsapp-nya viral. Ini seperti kita anak tirikan madrasah swasta yang dipotong per siswa," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto pada rapat kerja dengan Menteri Agama di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 8 September 2020.

Yandri menyatakan kondisi madrasah di luar kondisi pandemi Covid-19 saja sudah mengalami kesulitan secara finansial.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap III Siap Ditransfer, 3,5 Juta Nomor Rekening Diserahkan ke Kemenaker

Kini penderitaan itu ditambah lagi dengan pemotongan dana BOS oleh Kemenag di tengah pandemi Covid-19.

Yandri menegaskan bahwa Komisi VIII sendiri tak pernah tahu dan menyetujui dana BOS madrasah di potong oleh Kemenag.

"Ini jadi seolah-olah Komisi VIII menyetujui pemotongan BOS per siswa. Gara-gara Rp2 triliun dipotong saya kira enggak punya otak. Enggak punya rasa kepedulian terhadap orang miskin," kata dia.

Senada dengan Yandri, Wakil Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menegaskan sejak awal pihaknya telah meminta agar dana BOS bagi madrasah jangan di utak-atik oleh Kemenag. Sebab, saat ini madrasah sangat membutuhkan bantuan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Presiden Jokowi Termasuk Man of Contradiction dan Beri Harapan Palsu

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x