Shopee, Twitter dan Zoom Cs Pungut Pajak Mulai 1 Oktober

- 8 September 2020, 21:52 WIB
Ilustrasi Pajak Pertambahan Nilai produk dan layanan digital.
Ilustrasi Pajak Pertambahan Nilai produk dan layanan digital. /

JURNALGAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebutkan sebanyak 12 perusahaan luar yang menyediakan layanan digital siap memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada konsumennya.

Pungutan pajak tersebut mulai dilakukan pada 1 Oktober 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya telah menunjuk 12 perusahaan tersebut karena telah memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

"Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Selasa 8 September 2020.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tersalurkan ke 3,69 Juta Orang, Menaker Akui Masih Banyak yang Belum Dapat

Disebutkan, besaran PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak. Selain itu, pungutan PPN harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut.

Dengan bertambahnya 12 perusahaan, maka jumlah total perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hari ini berjumlah 28 badan usaha.

Hestu menyebut pihaknya terus mengidentifikasi dan menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Tujuannya, untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka memungut PPN.

Baca Juga: Mantan Pelatih Timnas Indonesia Alfred Riedl Meninggal Dunia

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x