Pemerintah Tarik Pajak, Tarif Berlangganan Netflix Naik

- 1 September 2020, 14:15 WIB
Ilustrasi Netflix.
Ilustrasi Netflix. /


JURNALJUARA - Mulai hari ini, Selasa, 1 September 2020 Netflix menarik harga baru untuk berlangganan layanan media streaming digital.

Tarif baru ini termasuk dengan pajak sesuai dengan kebijakan yang diumumkan Kementerian Keuangan beberapa bulan lalu.

Pengelola Netflix mulai menyebarkan pemberitahuan kepada pelanggan lama melalui beberapa cara, salah satunya melalui notifikasi yang muncul di laman utama Netflix.

Dalam pop-up notifikasi tersebut dituliskan jika setelah tanggal 1 September harga bulanan akan termasuk pajak untuk layanan digital.

Baca Juga: ASN dan Mahasiswa Dapat Pulsa Gratis dari Pemerintah Setiap Bulan

Pemberitahuan yang sama juga diberikan pada pelanggan melalui kanal lain, salah satunya SMS. Dituliskan harga baru akan berlaku sesuai dengan tanggal berlangganan masing-masing pengguna.

Berikut tarif langganan Netflix yang baru:

1. Paket Ponsel yang semula Rp 49 ribu menjadi Rp 54 ribu

2. Paket Dasar yang semula Rp 109 ribu menjadi Rp 120 ribu.

3. Paket Standar yang semula Rp 139 ribu menjadi Rp 153 ribu.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x