Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

- 10 September 2020, 15:19 WIB
Ilustrasi Program Kartu Prakerja.
Ilustrasi Program Kartu Prakerja. /Prakerja.go.id

Berikut cara mendaftar Kartu Prakerja secara online:

  1. Masuk ke laman prakerja.go.id
  2. Pilih menu Daftar Sekarang
  3. Masukkan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi
  4. Cek email masuk dari kartu prakerja untuk aktivasi. Setelah itu, kembali ke laman prakerja.go.id
  5. Masukkan e-mail dan kata sandi yang baru dibuat
  6. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor Kartu Keluarga, dan tanggal lahir sesuai yang tertera di KTP. Lalu klik tombol Berikutnya
  7. Isi data diri lengkap, seperti nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status pekerjaan.
  8. Upload foto KTP lalu klik tombol Berikutnya
  9. Masukkan no telepon, lalu verifikasi dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS oleh pihak prakerja
  10. Klik Verifikasi
  11. Mengisi pernyataan pendaftar, lalu klik Ok
  12. Mengisi Tea Motivasi dan Kemampuan Dasar
  13. Setelah selesai mengerjakan tes, tunggu email pemberitahuan
  14. Jika sudah mendapat email pemberitahuan, kembali ke laman prakerja.go.id, untuk memilih gelombang yang diinginkan.
  15. Setelah mengisi pilihan gelombang, akan muncul Persetujuan Kartu Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Klik Saya Menyetujui
  16. Pendaftaran Selesai. Selanjutnga tinggal menunggu notifikasi kelukusan melalui SMS atau dashboard laman Kartu Prakerja setelah penutupan gelombang.

Bagi yang ingin mendaftar secara luring (offline), calon penerima Kartu Prakerja bisa melakukannya melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan.***

 

Halaman:

Editor: Nadisha El Malika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah