Ingat Ya, Ada 23 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2021

- 11 September 2020, 14:14 WIB
Ilustrasi libur nasional.
Ilustrasi libur nasional. /Pixabay/

"Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini," kata Muhadjir.

Penetapan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.

Baca Juga: Anies Baswedan Dikeroyok Menteri, Dipuji Rocky Gerung: Angkat Jadi Komandan Penyelesaian Covid-19

Kesepakatan itu ditetapkan melalui SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menag, Menaker, dan Menpan-RB.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah