Darurat Covid-19, Pemda Kota Bandung Ancam Bubarkan Paksa dan Bekukan Izin Pengusaha Bandel

- 11 September 2020, 21:25 WIB
Ilustrasi Penyebaran COVID-19
Ilustrasi Penyebaran COVID-19 /Pikiran Rakyat

JURNALGAYA - Kasus Covid-19 di Kota Bandung belum menunjukkan penurunan. Malah angkanya terus naik.

Untuk itu Pemerintah Kota Bandung resmi memperketat Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

"Mengingat eskalasi kasus Covid-19 di Kota Bandung, dengan ini, kami memberlakukan AKB yang Diperketat," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial, seperti dikutip dari RRI, Jumat 11 September 2020.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Ungkap KAMI Terus Tumbuh Bahkan di Jawa Barat Bermunculan Hingga Tingkat Kecamatan

Oded menjelaskan, pada masa AKB ini, pengawasa dan pengendalian dilakukan terhadap izin usaha dan operasional. Beberapa ruas jalan juga tetap akan dibatasi.

Tak hanya itu, penegakan hukum lebih dimaksimalkan. Misal, tidak ragu membubarkan paksa, membekukan izin, sampai mencabut izin operasional jika ada yang melebihi jam operasional.

Sejauh ini, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung telah melakukan penindakan terhadap 457 pelanggaran.

Sebagian besarnya karena tidak memakai masker. Ada pula pelanggaran ketentuan waktu operasional yang dilakukan oleh kegiatan usaha.

Baca Juga: Heboh Verrel Terbaring di Rumah Sakit, Warganet Terkecoh Ternyata Cuma Adegan Sinetron

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah