Heboh PSBB Total DKI Jakarta, Mahfud MD: Ini Masalah Tata Kata Bukan Tata Negara

- 13 September 2020, 08:13 WIB
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD. (Instagram.com/@mohmahfudmd)
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD. (Instagram.com/@mohmahfudmd) /Instagram.com/@mohmahfudmd

JURNALGAYA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengomentari soal komunikasi pemerintah pusat dengan DKI Jakarta terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pemberlakuan PSBB total di DKI Jakarta mulai 14 September 2020.

Pengumuman ini diprotes banyak kalangan, termasuk sejumlah menteri. Mahfud menilai, ini terjadi akibat kesalahan tata kata, bukan masalah tata negara.

Baca Juga: Update Jadwal Lengkap MotoGP 2020 di Trans 7

"Karena ini tata kata, bukan tata negara. Akibatnya kacau kayak begitu," kata Mahfud seperti dikutip dari Antara, 13 September 2020.

Sejak awal, kata Mahfud, pemerintah pusat tahu bahwa DKI Jakarta akan menerapkan PSBB. Namun perkataan seolah-olah Jakarta menarik rem darurat yang menjadi persoalan.

"Pemerintah tahu bahwa Jakarta itu harus PSBB dan belum pernah dicabut. PSBB itu sudah diberikan, ya, sudah lakukan. Yang jadi persoalan itu, Jakarta itu bukan PSBB-nya, melainkan yang dikatakan Pak Qodari (Direktur Eksekutif Indobaremeter) itu rem daruratnya," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, PSBB itu sudah menjadi kewenangan daerah. Namun, perubahan-perubahan kebijakan dapat diterapkan dalam range tertentu.

"Misalnya, di daerah tertentu PSBB dilakukan untuk satu kampung. Di sana, diberlakukan untuk satu pesantren. Di sana, diberlakukan untuk pasar, begitu," kata Mahfud.

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x