Anies Tak akan Berlakukan SIKM di PSBB Sekarang

- 13 September 2020, 10:08 WIB
Gubernur DKI Jakarta  Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /
JURNALGAYA---Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan yang ajah diberlakukan Senin, 14 September 2020 ini, sedikit berbeda dengan pelaksanaan PSBB sebelumnya. 
 
Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pihaknya tidak akan memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama PSBB tersebut rencananya diterapkan pada 
 

"Tidak, untuk mobilitas keluar dan lain-lain tidak," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Sabtu (12/9) malam.

Meskipun tidak memberlakukan SIKM, kata Anies, Pemda DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Barat terkait dengan pengawasan mobilitas masyarakat.

"Tadi Pak Ridwan Kamil juga mengumumkan beliau akan bersama-sama dengan kepala daerah Jawa Barat untuk melakukan koordinasi awal minggu depan," katanya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 DKI Jakarta Hanya Satu Hari, Sabtu Kemarin Bertambah 1.440 Kasus

Anies menjelaskan bahwa selama PSBB lanjutan, masyarakat tetap bisa berkegiatan namun dengan pembatasan yang lebih ketat dibandingkan dengan PSBB sebelumnya.

"Artinya tetap berkegiatan tapi ada pembatasan yang ketat untuk memotong mata rantai (Covid-19)," tambahnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri, secara resmi akan mengumumkan rencana pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan hari ini pada (13/9) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pengumuman ini akan disampaikan setelah jajaran Pemprov DKI Jakarta menuntaskan berbagai aturan terkait PSBB lanjutan yang dilakukan Sabtu malam ini. Qiya Ameena***

 

Editor: Qiya Ameena

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x