Perdebatan UMP Jabar Mengemuka, Bey Machmudin: Dicari Solusi Terbaik untuk UMK 2024

- 27 November 2023, 21:09 WIB
ilustrasi UKM (Usaha Kecil Menengah).
ilustrasi UKM (Usaha Kecil Menengah). /Pikiran-rakyat.com

JURNALGAYA - Memasuki akhir tahun, perdebatan mengenai kenaikan UMP Jawa Barat tahun 2024 kembali memanas di kalangan buruh dan pengusaha.  

Menyikapi dinamika saat ini menjelang penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten 2024 di Jawa Barat, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengimbau semua pihak untuk sabar dan dapat menahan diri.

Ia juga mendorong semua pihak untuk mengedepankan dialog yang konstruktif sehingga dapat dicari solusi terbaik.

"Diharapkan semua pihak untuk mengedepankan dialog yang konstruktif sehingga segala isu dan perdebatan akan kita carikan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak," ucap Bey, Kamis,23 November 2023).

"Sebagai Pj. Gubernur, saya akan melakukan langkah-langkah strategis untuk hal ini dengan tetap mengedepankan hubungan industrial yang harmonis dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku," imbuhnya.

Baca Juga: Semakin Canggih! Pemdaprov Luncurkan Jabar Digital Community untuk Terus Menggali Potensi Digital

Sebelumnya, pada tanggal 21 November 2023, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Jawa Barat sebesar Rp2.057.495.

UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670, atau kenaikannya Rp70.825.

Perhitungan UMP 2024 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
penetapan upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat akan diumumkan pada 30 November.

Halaman:

Editor: Juniar Rodianur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x