Penikaman Syekh Ali Jaber terjadi di lapangan Masjid Falahuddin, Jalan Tamin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu sore 13 September 2020. Petugas telah melakukan pengamanan terhadap tersangka pelaku dan juga meminta keterangan dari saksi-saksi.
Saksi yang dimintai keterangan termasuk orang tua pelaku yang juga rumahnya tidak jauh dari lokasi kejadian. Menurut kapolda, berdasarkan keterangan orang tuanya, pelaku mengalami gangguan jiwa.
Baca Juga: Hindari Kasus Syekh Ali Jaber Terulang, Ustadz Bachtiar Nasir Serukan Pengawalan Khusus Penceramah
Namun, aparat kepolisian dari Reskrim Polresta Bandar Lampung tetap melakukan pengusutan kasus tersebut. "Dari kepolisian tidak begitu saja menerima penjelasan ini," katanya.
Polda sudah mendatangkan seorang dokter spesialis kejiwaan dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kurungan Nyawa, Lampung, untuk memeriksa kejiwaan penikam ulama Syekh Ali Jaber. "Pihak Reskrim proaktif malam ini untuk mengundang dokter dari Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa atas nama Dokter Psyatri Hendri,” kata Purwadi. Qiya Ameena***