JURNAL GAYA - Daop 2 PT KAI mengingatkan kembali larangan pada masyarakat di sekitar jalur KA untuk tidak melakukan berbagai aktivitas yang bisa membahayakan jiwa.
Jalur KA merupakan jalur prioritas yang berhak diutamakan karena berkaitan dengan keselamatan jiwa baik itu pejalan kaki maupun kendaraan bermotor lainnya.
Menilik kejadian pada Minggu, 3 Desember 2023 di KM 162 + 400 petak jalan antara Gedebage – Kiaracondong, KA 381 (Commuter Line Bandung Raya) tertemper pejalan kaki yang mengakibatkan korban luka berat dengan jenis kelamin Laki laki usia kurang lebih 70 tahun tanpa identitas.
Selanjutnya korban dibawa oleh Kepolisian setempat dengan dibantu PMI dan Komunitas Edan Sepur ke Rumah Sakit Sartika Asih.
Dengan kejadian ini PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.
Manager Humas Daerah Operasi 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan, larangan soal ini kembali diingatkan karena banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta.
“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar Ayep dalam keterangannya, Minggu, 3 Desember 2023 seperti dikutip dari rilis PT KAI.
Jika pihak KAI mengetahui hal ini, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak KAI. “Kalau kami mengetahui aktivitas tersebut, akan kami lakukan tindakan tegas. Jika dia main lempar batu, meletakkan benda diatas rel ya kami tangkap dia. Kemudian kalau anak-anak, orangtuanya kami panggil untuk mempertanggungjawabkan jika sampai ada kerusakan apalagi jika mengganggu keselamatan perjalanan KA,” tambah Ayep.