Satpol PP Kota Bandung akan Sweeping Kerumunan Selama Dua Minggu Ini

- 17 September 2020, 07:58 WIB
Petugas gabungan TNI,POLRI dan Satpol PP menggelar operasi yustisi di sejumlah titik di Kota Bandung, Selasa 15 September 2020.
Petugas gabungan TNI,POLRI dan Satpol PP menggelar operasi yustisi di sejumlah titik di Kota Bandung, Selasa 15 September 2020. /Dok Polrestabes Bandung.
 
 
JURNALGAYA---Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung akan semakin tegas menindak pelanggaran protokol kesehatan. Termasuk juga akan membubarkan kerumunan orang di ruang publik. Selama dua minggu ke depan, Satpol PP akan men sweeping kerumunan dan memberikan sanksi.
 
Menurut Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantribum) Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi, kegiatan penegakan disiplin ini akan berlangsung selama 14 hari. Tim gabungan terdiri dari dua kelompok.
 
"Kita akan terus menyisir titik-titik yang berpotensi adanya kerumuman warga. Oleh karenanya, kami berharap, warga tidak berkerumun dan tetap disiplin menggunakan masker," ujar Taspen, Rabu (17/9).
 
Penegakan displin ini, kata dia, telah dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung bersama Kodim 0618/BS dan Polrestabes Bandung pada Rabu 16 September 2020 malam.
 
Tim gabungan menyisir sejumlah ruas jalan yang biasa dimanfaatkan warga untuk berkumpul. Di antaranya, Jalan Asia-afrika, Braga, Ir. H. Juanda dan Jalan Dipatiukur.   
 
Hasilnya, tim gabungan menemukan banyak warga yang berkerumun bahkan tidak menggunakan masker. Warga yang terjaring langsung diberikan sanksi. Mulai dari push up hingga menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
 
Menurutnya, tindakan ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) No 46 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
 
Terlebih, kata dia, saat ini Kota Bandung telah menetapkan masa AKB yang diperketat. Oleh karenanya, petugas akan memberikan sanksi tingkat sedang untuk para pelanggar protokol kesehatan.
 
 
"Kami mengimbau serta memohon kerja sama warga Kota Bandung untuk melaksanakan 3M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga Jarak serta tidak berkerumun," katanya.
 
Tak hanya kepada warga, tim gabungan juga memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada para pengusaha yang melanggar jam operasional.
 
"Jika ada restoran, cafe, atau mini market yang melanggar jam operasional, akan kita sanksi tegas. Mulai dari penyegelan hingga pencabutan izin usaha," ancam Taspen. Qiya Ameena***
 
 
 

Editor: Qiya Ameena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x