Kemenparekraf Alokasikan Rp 100 Miliar untuk Hotel Isolasi Mandiri

- 17 September 2020, 20:08 WIB
bel hotel covid-19
bel hotel covid-19 /
JURNALGAYA---Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan dukungan hotel kelas bintang tiga, yang dapat dimanfaatkan bagi dokter dan tenaga kesehatan (Nakes) yang merawat pasien COVID-19. Serta, untuk tempat isolasi mandiri bagi masyarakat yang dinyatakan positif COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan.
 
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio mengatakan, pemanfaatan hotel yang juga terselenggara atas kerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) tersebut sekaligus untuk menunjang kapasitas Rumah Sakit Darurat COVID-19 di tiap-tiap daerah untuk menampung pasien COVID-19.
 
"Akomodasi hotel ini disiapkan untuk menambah kapasitas di luar Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran dan lain-lain," jelas Menparekraf Wishnutama Kusubandio, Kamis (17/9).
 
Kemenparekraf juga, kata dia, telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mendukung seluruh kesiapannya. Seperti tenaga kesehatan, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan dan pemanfaatan hotel tersebut.
 
"Kemenkes nantinya juga akan menyiapkan tenaga kesehatan untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan di setiap hotel termasuk memonitor pasien yang sedang menjalankan isolasi, termasuk menyediakan sarana dan prasarana pendukung seperti obat, ambulance dan lain-lain," papar Menparekraf.
 
 
Dalam memberikan dukungan tersebut, kata dia, Kemenparekraf telah menyiapkan dana sebesar Rp 100 miliar. Dana tersebut, ke depannya akan digunakan untuk memenuhi segala fasilitas yang dibutuhkan dengan kapasitas 14 ribu pasien selama isolasi mandiri 14 hari, yang akan dimulai pada pekan depan.
 
"Termasuk fasilitas makan, minum dan laundry tiap harinya bagi setiap pasien COVID-19," kata Wishutama.
 
Menurut Menparekraf Wishnutama, syarat bagi hotel yang dapat melaksanakan dukungan terebut harus betul-betul memenuhi syarat. Sehingga, dalam pelaksanaannya tidak menciptakan klaster baru penularan COVID-19. Kemudian, bagi hotel yang menjadi tempat isolasi tersebut juga dilarang untuk menerima tamu.
 
"Syarat bagi hotel yang terpilih adalah hotel tersebut harus dapat melaksanakan protokol kesehatan yang sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan, agar tidak menciptakan klaster baru," kata Wishnutama.
 
Sementara ini, sejumlah hotel yang telah siap memberikan dukungan bagi tenaga medis dan pasien COVID-19 tersebut menurut Menparekraf Wishnutama meliputi Yellow Hotel, Ibis Hotel, POP! Hotel, Mercure Hotel, Novotel Hotel di Jabodetabek, Ibis di Kota Bali dan Novotel di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
 
Selanjutnya, kata dia, Kemenparekraf juga membuka peluang bagi hotel lain di Indonesia untuk bersama-sama mendukung pemerintah dalam penanganan COVID-19. Tentunya Menparekraf menekankan bahwa hotel yang ingin bergabung harus memenuhi syarat dan ketentuan sesuai apa yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
 
"Sedangkan bagi masyarakat yang hendak menggunakan fasilitas hotel sebagai tempat isolasi mandiri, wajib mengantongi surat rujukan dari puskesmas setempat," katanya. Qiya Ameena***
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Qiya Ameena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x