Batal Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta, 150 Ribu Pegawai Bergaji di Bawah Rp5 Juta Merana

- 17 September 2020, 19:16 WIB
150 Ribu batal menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
150 Ribu batal menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. /BPJS Ketenagakerjaan/.*/dok. BPJS Ketenagakerjaan



JURNALGAYA - Sedikitnya ada 150 ribu orang yang batal menerima bantuan langsung tunai (BLT) pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta sebesar Rp  2,4 juta karena berhenti menjadi peserta sebelum 30 Juni 2020.

Hal itu diungkapkan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam diskusi virtual Kamis 17 September 2020.

Ia menyatakan pemberitahuan pembatalan tersebut dikirimkan melalui pesan singkat atau SMS kepada masing-masing peserta yang sebelumnya telah dikonfirmasi sebagai penerima bantuan subsidi upah.

"Mereka tidak berhak menerima subsidi upah Rp2,4 juta. Upaya yang dilakukan yaitu memberikan informasi kembali kepada mereka melalui SMS. Kami kirimkan ada link private, hanya mereka yang bisa membuka. Kami kirimkan 400 ribu link, ada 150 ribu yang sudah mengkonfirmasi," ucapnya.

Baca Juga: Korban Mutilasi Apartemen Kalibata City Dieksekusi saat Berhubungan Badan

Agus mengungkap hingga saat ini pihaknya juga masih mencari nomor telepon para penerima manfaat yang keluar atau berhenti dari peserta and BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab, ketika mereka mengkonfirmasi telah berhenti dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, subsidi gaji tersebut bisa dialihkan ke karyawan lain yang bergaji Rp5 juta.

"Jadi tidak ada nomor telepon, sedang kami cari melalui kantor cabang. Sementara ada 150 ribu kuota lagi yang bisa dialihkan," imbuh Agus.

BPJS Ketenagakerjaan mengatakan pekerja yang sudah keluar dari kepesertaan masih berpeluang menerima bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp600 ribu per bulan. Asalkan, mereka masih terdata sebagai anggota aktif pada 30 Juni.

Baca Juga: Sepasang Kekasih Pelaku Mutilasi Sewa Rumah di Depok untuk Mengubur Korban

Sebelumnya, Agus juga menyampaikan pihaknya telah mengirimkan SMS kepada pekerja yang sudah tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun masih berhak menerima bantuan itu.

"Kepada tenaga kerja yang non-aktif setelah 30 Juni, yakni 1 Juli sampai September ini ternyata ada tenaga kerja yang mengundurkan diri. Tapi saat 30 Juni kami turunkan uang, mereka masih ter-capture, sehingga mereka masih bisa mendapatkan bantuan," katanya.

Ia mengimbau kepada penerima SMS untuk memastikan pengirim SMS adalah BPJS Ketenagakerjaan. Jika sudah dipastikan,  maka mereka dapat melakukan verifikasi data sesuai dengan link yang dikirim.

Baca Juga: Kementrian Kesehatan Jadi Klaster Tertinggi di DKI Jakarta

"Kami inisiatif mengirim kabar gembira itu bagi tenaga kerja yang sudah keluar tapi masih berhak mendapatkan bantuan, sehingga kami kirimkan SMS itu. Setelah terima SMS itu kami minta melakukan konfirmasi," jelasnya.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x