Sepasang Kekasih Pelaku Mutilasi Sewa Rumah di Depok untuk Mengubur Korban

- 17 September 2020, 18:09 WIB
RHW diduga korban pembunuhan mutilasi di Apartemen Kalibata City
RHW diduga korban pembunuhan mutilasi di Apartemen Kalibata City /

JURNALGAYA - Sepasang kekasih pelaku pembunuhan dan mutilasi di Apartemen Kalibata City, LAS dan DAF berencana menguburkan korban di wilayah Depok, Jawa Barat.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis 17 September 2020.

Kapolda bahkan mengungkapkan tersangka telah menyewa sebuah rumah di Depok. "Menyewa rumah di Cimanggis, Depok, untuk mengubur korban," kata Kapolda.

Nana mengatakan di lokasi ini kedua tersangka telah menyiapkan lahan yang nantinya digunakan untuk mengubur korban.

"Mereka dapat kontrakan dan sudah menggali pemakaman di belakang rumah kontrakan," ucap Nana.

Pelaku mutilasi di apartemen Kalibata City, Jalsel.
Pelaku mutilasi di apartemen Kalibata City, Jalsel.

Sebelum dikuburkan di Depok, kedua tersangka lebih dulu menyimpan jasad korban di sebuah unit di lantai 16 Tower Ebony, Apartemen Kalibata City.

Apartemen tersebut, kata Nana, memang sengaja disewa oleh dua tersangka. Sedangkan aksi pembunuhan Rinaldi Harley Wismanu dilakukan di sebuah apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Daun Patat dan Kacang Mede, 2 Bahan ini Bikin Doclang Pak Odik Jadi Legenda

"Setelah kejadian ada kekhawatiran sehingga mereka pindahkan dari apartemen di Pasar Baru ke Kalibata, mereka menyewa juga beberapa hari sambil menunggu (untuk dikuburkan)," tuturnya.

Nana juga mengatakan kedua tersangka memindahkan jasad korban dari Pasar Baru ke Kalibata menggunakan taksi online.

"Menggunakan kendaraan yang mereka sewa," ucap Nana.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan sepasang kekasih yakni LAS dan DAF sebagai tersangka.

Aksi pembunuhan dan mutilasi terhadap korban dilakukan di sebuah apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat. Korban dipukul dengan batu bata sebanyak tiga kali dan ditusuk sebanyak tujuh kali.

Baca Juga: Ingin Bubarkan Kementrian BUMN dan Buka Borok Pertamina, Ahok Temui Erick Thohir

Selanjutnya, korban dimutilasi menjadi 11 bagian dan dimasukkan ke dalam dua koper serta satu ransel.

Motif pembunuhan ini diketahui lantaran kedua tersangka ingin menguasai harta korban. Tersangka disebut berhasil menguras rekening korban sebesar Rp97 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x