Pelaku Mutilasi Apartemen Kalibata City Sepasang Kekasih

- 17 September 2020, 17:58 WIB
Pelaku mutilasi di apartemen Kalibata City, Jalsel.
Pelaku mutilasi di apartemen Kalibata City, Jalsel. /PMJnews/


JURNALGAYA - Dua tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi aparat Polda Metro Jaya. Jasa korban ditemukan di dalam koper di lantai 16 Apartemen Kalibata City, Jakarta.

Dua orang tersangka itu yakni pria berinisial DAF dan seorang perempuan berinisial LAS. Tersangka pria terlihat mengalami luka tembak di kedua kakinya sehingga mesti dibantu menggunakan kursi roda.

DAF diduga berperan sebagai eksekutor atau pelaku pembunuhan dan mutilasi.

"Atas nama DAF usia 26 tahun, yang bersangkutan eksekutor membunuh korban dan memutilasi korban," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jederal Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Kamis 17 September 2020.

Baca Juga: Intip Gaya Fashion Nasionalisme, Usung Tema Persatuan Indonesia

Tersangka LAS berperan mengajak korban bertemu sebelum dihabisi.

"LAS ini berusia 27 tahun peran mengajak korban untuk bertemu korban dan menyewa apartemen di Pasar Baru Jakarta Pusat," lanjutnya.

Kedua tersangka, kata Nana, memiliki hubungan sebagai seorang pasangan kekasih.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain perhiasan, koper, sekop, cangkul, laptop, handphone, dan sebagainya.

Baca Juga: Berusia 236 Tahun, Makam Belanda Di Kebun Raya Bogor Ini Sering Ada Penampakan Mahluk Halus

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Korban diketahui bernama Rinaldi Harley Wismanu. Dia diketahui Human Resource & General Affair Manager di sebuah perusahaan kontruksi.

Korban sempat dilaporkan hilang dan laporannya diterima oleh Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor B/12.426/IX/YAN.2.4/2020/SPKT PMJ tanggal 12 September.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x