Korban Mutilasi Apartemen Kalibata City Dieksekusi saat Berhubungan Badan

- 17 September 2020, 18:59 WIB
Mutilasi di Kalibata Terungkap, Korban dan Pelaku Berkenalan Melalui Aplikasi Tinder, Apakah Itu/PMJ News
Mutilasi di Kalibata Terungkap, Korban dan Pelaku Berkenalan Melalui Aplikasi Tinder, Apakah Itu/PMJ News /

JURNALGAYA - Sepasang kekasih berinisial DAF dan LAS ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wismanu.

Korban diduga dieksekusi oleh dua tersangka di sebuah apartemen di daerah Pasar Baru, Jakarta Pusat. Setelah tak bernyawa, jasad korban dipindahkan oleh tersangka ke Apartemen Kalibata City.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan pembunuhan ini bermula dari perkenalan korban dengan tersangka LAS lewat aplikasi pertemenan Tinder.

Setelah berkenalan di Tinder keduanya melanjutkan komunikasi di aplikasi pesan singkat WhatsApp. Komunikasi terakhir korban dengan LAS pada 5 September.

Baca Juga: Soal BLT BPJS Ketenakerjaan Lamban Cair Dibeberkan Kemenaker, Realisasi Tahap III Belum Terlihat

"Kemudian tanggal 7 September janjian bertemu di salah satu apartemen di Pasar Baru," kata Nana di Polda Metro Jaya, Kamis 17 September 2020.

LAS dan korban kemudian menyewa apartemen tersebut untuk tanggal 7 hingga 12 September. Lalu, tanggal 9 September keduanya berada di apartemen tersebut.

 Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana saat Konferensi pers kasus pembunuhan dan mutilasi yang jasadnya ditemukan di Kalibata City, pada Kamis 17 September 2020.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana saat Konferensi pers kasus pembunuhan dan mutilasi yang jasadnya ditemukan di Kalibata City, pada Kamis 17 September 2020.


Pada hari itu tersangka DAF yang berperan sebagai eksekutor telah lebih dulu berada di apartemen tersebut, tanpa diketahui korban.

DAF bersembunyi di kamar mandi saat kekasihnya LAS dan korban masuk ke apartemen. Dalam kamar apartemen itu LAS dan korban sempat berbincang kemudian berhubungan (badan).

"Ketika berhubungan DAF keluar dan membunuh korban," tutur Nana.

Baca Juga: Kementrian Kesehatan Jadi Klaster Tertinggi di DKI Jakarta

Kedua tersangka, kata Nana, telah lebih dulu menyiapkan batu bata dan pisau yang digunakan untuk membunuh korban.

"Batu bata dipukulkan ke korban sebanyak 3 kali, kemudian dia menusuk korban sebanyak 7 kali sehingga korban meninggal dunia," ucap Nana.

Diungkapkan Nana, kedua tersangka juga sempat membeli golok dan gergaji. Alat itu digunakan untuk memutilasi korban menjadi 11 bagian.

"Menjadi 11 bagian dan bagian-bagian tubuh itu dimasukkan ke tas kresek, kemudian dimasukkan ke dua koper dan satu ransel," ujarnya.

Baca Juga: PM Israel Benjamin Netanyahu Bunuh 3.500 Warga Palestina, Diantaranya 799 Anak dan 342 Wanita

Adapun motif pembunuhan adalah untuk menguasai harta korban. Nana menyebut kedua tersangka mengetahui bahwa korban punya kemampuan finansial yang baik.

"(Korban) dianggap orang berada sehingga keduanya berencana menghabisi nyawa korban kemudian mengambil barang dan uang," ujarnya.

RHW diduga korban pembunuhan mutilasi di Apartemen Kalibata City
RHW diduga korban pembunuhan mutilasi di Apartemen Kalibata City


Usai menghabisi korban, kedua tersangka langsung menguras rekening korban. Nana menyebut sekitar Rp97 juta uang korban berhasil dikuras tersangka.

"Mereka menguras rekening korban dengan membeli logam mulia berbagai ukuran, emas, motor N-max dan menyewa rumah di Depok untuk mengubur korban," tutur Nana.

Dalam kasus ini, tersangka LAS berperan mengajak korban dan menyewa apartemen dan DAF berperan sebagai eksekutor.

Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x