Bambang Triharmodjo Dicekal ke Luar Negeri karena Belum Bayar Utang ke Negara, Berapa Jumlahnya?

- 18 September 2020, 11:29 WIB
Bambang Trihatmodjo
Bambang Trihatmodjo /RRI/Istimewa

JURNALGAYA - Lama tak terdengar, nama putra mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmojo tiba-tiba muncul di permukaan dengan isu tidak sedap.

Bambang dicekal sehingga tidak bisa bepergian ke luar negeri karena disebut belum membayar kewajibannya. Ia memiliki utang pada negara.

Seperti dikutip dari RRI, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo angkat bicara perihal gugatan Bambang Trihatmojo kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca Juga: Mengintip Koleksi Mobil Mewah Ahok dan Erick Thohir, Siapa yang Lebih Tajir?

Menurut dia, gugatan itu muncul setelah adanya perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri atau cekal dalam rangka pengurusan piutang negara. Hal ini berkaitan dengan Sea Games 1997.

"Jadi pencegahan akan dicabut kalau ada pembayaran terhadap utang tersebut," kata Yustinus, Jumat 18 September 2020.

Perintah tersebut, sambung Yustinus, dilakukan sesuai instruksi Sekretariat Negara yang mendorong penagihan utang tersebut. Pengerjaan dilimpahkan ke Kementerian Keuangan.

"Ini limpahan Sekretariat Negara ke Kemenkeu untuk ditagih," imbuh dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta mengatakan, pelarangan kepada putra mantan Presiden Soeharto tersebut karena Bambang diketahui tidak menyelesaikan kewajibannya.

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x