"Pelaku kita tangkap di Kabupaten Pelalawan dan kita bawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap dia.
Sementara itu, pelaku SH mengaku menyesal membunuh korban.
"Saya tidak sengaja tertekan leher dan badannya. Mungkin itu yang menyebabkan dia meninggal, saya menyesal Pak," tuturnya sambil menangis terisak.
Pelaku berikut barang bukti berupa pakaian dalam dan sepatu korban telah diamankan. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***