Sempat Menangis, Akhirnya Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

- 21 Maret 2024, 12:05 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat menetapkan hasil Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024./ANTARA/Rio Feisal
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat menetapkan hasil Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024./ANTARA/Rio Feisal /Foto: Antara/

JURNAL GAYA - Setelah merampungkan perhitungan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya mengumumkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, penetapan ini diambil berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Berdasarkan hasil penghitungan Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024.

Lebih lanjut Hasyim juga menyebutkan bahwa mengungkapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, lanjut dia, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md 27.040.878 mendapatkan suara.

Adapun total surat suara sah, menurut dia, berjumlah 164.227.475 suara. Sebelumnya, KPU RI menyelenggarakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional untuk 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) mulai Rabu (28/2) hingga Senin (18/3).

Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi nasional per Sabtu (9/3) hingga Rabu (20/3) pukul 19.00 WIB, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara pilpres pada 38 provinsi di tingkat nasional.

Ke-38 provinsi tersebut meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Utara.

Selanjutnya Kalimantan Selatan, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, Bengkulu, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Aceh.

Baca Juga: Kolaborasi Islamic Fashion Institute dan Korea, Perkuat Budaya melalui Industri Busana Muslim

Halaman:

Editor: Dini Budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x