Mulai Besok Semua Bank Umum Bisa Terima Penukaran Uang Pecahan Rp75 Ribu

- 30 September 2020, 22:00 WIB
Petugas menunjukkan uang pecahan baru Rp75.000
Petugas menunjukkan uang pecahan baru Rp75.000 /Oky Lukmansyah/

JURNALGAYA - Bank Indonesia (BI) memperluas akses penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI pecahan Rp75 ribu.

Kini, bank umum bisa menjadi agen penghimpun atau koordinator pendaftar penukaran uang baru Rp75 ribu melalui skema kolektif.

Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan skema baru itu dimulai pada 1 Oktober mendatang.

"Sebelumnya, BI melibatkan lima bank umum dalam proses pemesanan dan penukaran melalui aplikasi berbasis website, PINTAR," ujarnya dalam keterangan resminya, dikutip Rabu 30 September 2020.

Baca Juga: Terungkap, Valentino Rossi Gabung Petronas Yamaha di MotoGP 2021 Gara-gara Covid-19

Dengan skema tersebut, lanjut Onny, masyarakat yang ingin menukar uang pecahan Rp75 ribu hanya perlu mendaftar pada bank umum terdekat di wilayah masing-masing.

Selanjutnya, bank umum tersebut mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC penukaran kolektif UPK 75 RI di kantor perwakilan (KPw) BI sesuai wilayahnya masing-masing.

Setelah mengirimkan email, maka bank umum itu akan memperoleh bukti pemesanan penukaran. Selanjutnya, bank umum menukar uang pecahan Rp75 ribu secara kolektif dari nasabah, pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan.

Baca Juga: Firmino Ditendang, Liverpool Kini Miliki Trio Jauh Lebih Dahsyat

Terakhir, masyarakat bisa mendatangi kembali kantor bank umum tempat mendaftar sebelumnya, untuk mengambil UPK 75 RI pada sesuai dengan jadwal yang diinfokan oleh pihak bank umum.

Selain bank umum, penukaran uang pecahan Rp75 ribu secara kolektif juga bisa dilakukan oleh lembaga, instansi, korporasi, atau organisasi.

Skema penukaran kolektif tersebut juga serupa dengan proses penukaran pada bank umum.

Onny melanjutkan skema penukaran kolektif itu sesuai dengan yang berlaku saat ini. Meliputi, pendaftar adalah penduduk Indonesia dewasa yang memiliki KTP dan satu KTP hanya berlaku untuk penukaran satu UPK 75 RI.

Baca Juga: Sarankan Milenial Nonton, Sejarawan UGM Sebut Sutradara Mengakui Film G30S PKI Cacat Fakta

"Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 orang dan tidak ada batasan maksimal. Informasi lengkap beserta dokumen yang dibutuhkan dalam proses penukaran kolektif dapat dilihat pada aplikasi PINTAR," tuturnya.

Selain mekanisme kolektif, kata dia, BI juga kembali membuka layanan penukaran individu melalui aplikasi PINTAR pada hari kerja hingga 30 Oktober 2020, dan akan terus diperpanjang.

Informasi lebih lanjut mengenai perpanjangan waktu penukaran individu dapat dilihat secara berkala pada aplikasi PINTAR.

Baca Juga: China dan Indonesia Sepakat Tinggalkan Dolar Amerika

"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 RI untuk tetap menjalankan protokol covid-19," ucapnya.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x