Sepanjang September 2020, Satpol PP Tindak 143 Pelanggar Di Kota Bandung

- 1 Oktober 2020, 14:30 WIB
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Slamet Agus Priono memberikan keterangan tentang jumlah pelanggar AKB di Kota Bandung
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Slamet Agus Priono memberikan keterangan tentang jumlah pelanggar AKB di Kota Bandung /JurnalGaya/humas pemkot bandung/

JURNALGAYA. Pelanggar Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di dominasi oleh minimarket yang berada di pinggiran kota Bandung. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Satuan Polisisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Bandung, Slamet Agus Priono.

Menurutnya, minimarket yang melanggar tersebut menganggap sepela karena beranggapan tidak akan tersentuh operasi lantaran jauh dari pusat kota.

 

 Baca Juga: Sembuh Dari Corona Menag Masih Istirahat Total

 

“Kebanyakan di pinggiran karena nganggapnya Satpol PP ga akan datang, taunya kita datangi. Mereka alasannya pegawaianya udah ganti dan tidak tahu, itu kan salah manajemennya," Ujar Agus. Kamis 1 Oktober 2020.

 

Agus menuturkan, selama pemberlakukan Adaptasai Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat sepanjang September 2020 ini, Satpol PP Kota Bandung telah menindak 143 pelanggaran. Sebagian besarnya yakni badan usaha yang melebihi jam operasional.

 

 Baca Juga: Meski Ada Program Bansos, Bulog Jabar Pastikan Stok Beras Di Jabar Aman Hingga 8 Bulan Ke depan

 

“Sebanyak 143 badan disanksi dan itu rata-rata minimarket. Kalau mal atau pertokoan lainnya rata-rata bagus. Sektor hiburan juga ada yang kena juga mereka melebihi jam operasional,” terangnya.

 

Kendati terdapat sejumlah tempat hiburan yang sampai dikenai sanksi berupa denda, namun Slemet mengatakan, pelanggaran terbanyak ditempat hiburan yakni pengunjungnya tidak menggunakan masker.

 

Baca Juga: Mirror Glazing Cake, Kue Khas Rusia yang Bisa Buat Bercermin

 

Sehingga dalam setiap operasinya, petugas Satpol PP juga berbekal masker untuk diberikan kepada pelanggar setelah diberikan sanksi terlebih dahulu.

 

Pelanggaran individual seperti tidak bermasker ini juga kerap ditemukan di pasar tradisional. Namun, hingga saat ini dia menegaskan bagi pelanggar perorangan ini belum pernah dikenai sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp100 ribu.

 

Baca Juga: Yuk Kenali 7 Jenis Vitamin B, Biar Kulit Kamu Tetap Mulus Dimusim Pancaroba Ini 

 

“Di pasar-pasar memang agak sulit penerapan sanksinya. Untuk perorangan di AKB diperketat dilaksanakan sanksi sosial dengan membersihkan tempat fasilitas umum, menyanyikan lagu Indonesia Raya atau push up,” ujarnya.

 

Berbeda dengan pelanggar badan atau tempat, Slamet bisa mudah mencatat terhadap pengelola yang membandel. Sehingga, petugas bisa menerapkan denda maksimal sebesesar Rp500.000 sesuai dengan Peraturan Wali Kota.

 

Baca Juga: 3 Mahasiswa Unpad Kembangkan Sepeda Listrik Bertenaga Surya, Ini Spesifikasinya

Sepanjang September ini, Slamet menyatakan hasil dari sanksi denda tersebut total mencapai Rp. 47 juta. Semuanya, sudah disetorkan masuk ke kas daerah.

 

“Kota Bandung tidak berharap mendapat PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari denda tapi masyarakat diharapkan mematuhi protokol kesehatan sampai pandemi berkahir,” Pungkasnya.****

Editor: Gayatri Pinandito


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah