UU Cipta Kerja Tak akan Menolong Pulihkan Resesi

- 5 Oktober 2020, 07:24 WIB
4 Pasal Kontroversial dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Salah Satunya Rentan Terkena PHK
4 Pasal Kontroversial dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Salah Satunya Rentan Terkena PHK /ANTARA FOTO - Mohamad Hamzah/

JURNALGAYA---UU Cipta kerja, terus menuai kontroversi. Kali ini, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudistira turut memberikan pendapatnya. Menurutnya, UU Cipta Kerja sama sekali tidak membantu dalam pemulihan ekonomi di masa resesi. 

Jadi tidak heran, kata dia, bila khalayak ramai menolak lahirnya UU Cipta Kerja yang disebut-sebut pemerintah akan mendongkrak investasi dan mendorong perekonomian.

"Ini justru memberi ketidakpastian karena banyaknya aturan yang berubah ditengah situasi resesi ekonomi. Padahal investor butuh kepastian," kata Bhima, dikutip Jurnalgaya dari RRI Senin 5 Oktober 2020.

Diketahui, dalam kluster ketenagakerjaan sendiri pengurangan hak pesangon akan menurunkan daya beli buruh. Hal ini tidak bisa diterima oleh pekerja yang saat ini rentan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

 

Baca Juga: Klasemen Liga Inggris: Everton Kian Kokoh di Puncak, Disusul Aston Villa

Dalam kluster ketenagakerjaan sendiri pengurangan hak pesangon akan menurunkan daya beli buruh. Hal ini tidak bisa diterima oleh pekerja yang saat ini rentan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Karenanya, kata dia, aksi penolakan omnibus law bisa merusak hubungan industrial di level paling mikro atau di tingkat perundingan perusahaan (bipartit), lantaran ancaman mogok kerja bisa menurunkan produktivitas.

"Investor di negara maju sangat menjunjung fair labour practice dan decent work dimana hak-hak buruh sangat dihargai, bukan sebaliknya," katanya.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x