Bahayakan Nyawa, KAI Daop 2 Bandung Kembali Tegaskan Soal Larangan Aktivitas di Perlintasan Sebidang

- 25 April 2024, 14:00 WIB
Usai Pemuda Tertemper KA, Daop 2 Bandung Kembali Tegaskan Soal Larangan Aktivitas di Perlintasan Sebidang
Usai Pemuda Tertemper KA, Daop 2 Bandung Kembali Tegaskan Soal Larangan Aktivitas di Perlintasan Sebidang /KAI Daop 2 Bandung/

JURNAL GAYA - Media sosial sempat dibuat heboh usai meninggalnya seorang pelajar yang tertemper kereta api di petak jalan Cikudapateuh, Bandung pada Kamis, 25 April 2024.

Kejadian ini pun membuat PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung kembali mengimbau dan mengongatkan masyarakat soal larangan keras untuk beraktivitas di kawasan jalur kereta api. Usai kejadian nahas tersebut, Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi menegaskan bahwa berkegiatan di kawasan jalur KA merupakan hal yang membahayakan nyawa.

"Kami membenarkan adanya kejadian KA Serayu (KA 255) relasi Purwokerto-Pasarsenen tertemper orang di KM 157+1 petak jalan Cikudapateuh – Bandung, Kamis (25/4) pukul 00.27 Wib. Akibat kejadian tersebut satu orang mengalami luka berat dan dua orang luka ringan. Korban luka berat sudah dibawa pihak PMI dan Polsek Batununggal ke Rumah Sakit Kartika Asih," ujar Ayep. 

Dengan kejadian ini PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.

Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan, larangan soal ini kembali diingatkan karena masih banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta. “KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar Ayep.

Baca Juga: Pilihan Baru Traveling Melalui Kereta Api, PT KAI Luncurkan 3 Layanan KA Baru

Ia mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)”.

Ayep menambahkan, aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.000,-.

“Kami juga meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api mengingat saat ini frekuensi perjalanan KA terus bertambah, “ tutup Ayep. ***

Editor: Dini Budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x