Inilah Aturan Takaran Saji Kental Manis Terbaru Menurut BPOM yang Perlu Diketahui Masyarakat Indonesia

- 26 April 2024, 06:42 WIB
Inilah Aturan Takaran Saji Kental Manis Terbaru Menurut BPOM yang Perlu Diketahui Masyarakat Indonesia
Inilah Aturan Takaran Saji Kental Manis Terbaru Menurut BPOM yang Perlu Diketahui Masyarakat Indonesia /Jurnal Gaya

JURNAL GAYA - Masih banyak konsumen di Indonesia yang tidak memperhatikan takaran saji yang terdapat dalam tabel informasi nilai gizi dalam kemasan produk saat membeli makanan atau minuman.

Hal tersebut dikarenakan masyarakat hanya memperhatikan label harga dan logo halal, jarang yang melihat tabel informasi nilai gizi termasuk takaran saji produk. 

Padahal dalam tabel informasi nilai gizi biasanya memuat zat-zat yang terkandung di dalam produk, seperti gula, karbohidrat, protein, dan vitamin serta informasi takaran saji produk. 

Baca Juga: IndoVac Bio Farma Kini Bisa Jadi Booster Bagi Penerima Vaksin Primer Pfizer, Usai Kantongi Izin BPOM

Takaran saji menunjukkan aturan jumlah atau berat produk untuk satu kali konsumsi dan telah diatur oleh pemerintah.

Ketentuan mengenai takaran saji diatur melalui PerBPOM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. 

Salah satu perubahan signifikan yang diatur dalam peraturan tersebut adalah pembatasan takaran saji kental manis 15 - 30 gr per sajian. 

Padahal sebelumnya, jika memperhatikan informasi takaran saji pada kemasannya, jumlah per sajian sebanyak  38 - 40 gr per sajian.

Ketua DPN Bidang Kesehatan Perempuan dan Anak Repdem, Rusmarni Rusli mengatakan, perubahan takaran saji kental manis adalah langkah positif pemerintah dalam memproteksi kesehatan masyarakat. 

Baca Juga: Puluhan Pelajar Keracunan Makanan di SDN Nangewer dan MI Cisarua Sukabumi

“Hal ini menunjukkan upaya BPOM dalam mengatur asupan gula yang dikonsumsi masyarakat, kita patut apresiasi. Mengingat kental manis umumnya mengandung gula tinggi, selama ini edukasi untuk masyarakat baru sebatas kental manis bukan untuk susu anak, kental manis adalah topping. Tapi, pada saat dijadikan topping tapi dengan jumlah berlebihan, dan dikonsumsi oleh orang dewasa pun, ini kan juga tidak baik, karena itu masyarakat juga perlu di edukasi mengenai batasan konsumsi suatu produk agar tetap baik bagi tubuh,” jelas Rusmarni.

Informasi Angka Kecukupan Gizi (AKG) juga menjadi pedoman bagi konsumen dalam mengevaluasi nilai gizi suatu produk. 

Misalnya, kandungan lemak total dalam satu sajian kental manis adalah sekitar 3,5 gram atau setara dengan 6% dari kebutuhan harian. 

Hal serupa juga berlaku untuk kandungan gula, dimana satu sajian kental manis bisa mencapai 19 gram, melebihi batas maksimal konsumsi gula harian terutama bagi anak-anak.

"Batas maksimal asupan gula untuk anak usia 2-18 tahun adalah sekitar 25 gr. Jika dari satu sajian kental manis saja sudah 15-19 gr, sudah mengambil 76% jatah maksimal asupan gula anak dan ini baru dari satu minuman saja, belum dari cemilan/makanan lainnya dalam satu hari. Hal-hal seperti ini yang menjadi faktor meningkatnya kasus obesitas dan diabetes pada anak," ujar ahli gizi, dr. Yohan Samudra Sp.Gk.

Lebih lanjut Yohan menjelaskan, dalam menghadapi perubahan ini, masyarakat diajak membiasakan untuk mengecek label gizi. 

Kandungan zat yang perlu diperhatikan adalah gula, garam dan lemak jenuh dalam satu saji.

“Perlu diketahui bahwa pada label gizi tidak ada persentase AKG untuk kandungan gula sehingga harus mengetahui maksimal asupan gula untuk dewasa sekitar 35 gram dan anak di atas 2 tahun sekitar 25gram,” pungkasnya.

Demikianlah informasi mengenai takaran saji kental manis terbaru menurut BPOM yang perlu diketahui masyarakat Indonesia.***

Editor: Deasy Rafianty


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah