UU Cipta Kerja Sudah Disahkan, Ridwan Kamil Sarankan Diterima Dulu untuk Dievaluasi

- 6 Oktober 2020, 15:40 WIB
Gubenur Jabar Ridwan Kamil saat jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 5 Oktober 2020.
Gubenur Jabar Ridwan Kamil saat jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 5 Oktober 2020. /Dok Humas Jabar.
 
 
 
JURNALGAYA----Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan, pengesahan UU Cipta Kerja pasti menimbulkan dinamika. Namun, ia menyarankan agar aturan tersebut diterima terlebih dahulu untuk kemudian dievaluasi.
 
“UU sudah disahkan, mari kita monitor sisi positifnya, juga mungkin ada dampak damapak negatifnya. pada dasarnya kita harus jangan kaku, yang namanya hal seperti ini pasti ada dinamika,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Selasa, 6 Oktober 2020.
 
Menurut Emil, aturan dan kebijkan yang tertuang dalam UU belum tentu gagal dan belum tentu berhasil dalam memenuhi ekpektasi, khususnya kaum buruh. Semua keberhasilan dan kegagalan sangat begantung pada situasi.
 
“Belum tentu berhasil juga belum tentu gagal tergantung situasi. saran saya, kita terima dulu, nanti dievaluasi dalam setahun dua tahun apakah pelaksanaannya menyejahterakan semua orang, mengadilkan ekonomi,” paparnya.
 
 
“Kalau kurang kita revisi, evaluasi. Kalau baik ya kita teruskan,” tambahnya.
 
Diberitakan sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos menyatakan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) tetap menggelar aksi di daerah masing-masing dari 6 sampai 8 Oktober 2020.
 
Nining mengatakan, aksi penolakan RUU Omnibus Law Ciptaker akan diikuti ribuan buruh yang tersebar di seluruh daerah se Indonesia secara serentak. Mulai dari Jakarta, Serang, Banteng, Karawang, Bekasi, Subang, Indramayu, Purwakarta, Garut, Semarang, Yogyakarta, Solo, Madiun, Gresik, Surabaya, Kalimantan, Lampung, Riau, Sumatera Selatan, dan Sulawesi.
 
Buruh, kata dia, telah sepakat untuk menolak dan sudah tak ingin bernegosiasi terkait RUU Omnibus Law Ciptaker. Karena, menurutnya dalam proses pembuatan undang-undang tersebut sudah tak memiliki itikad baik, diam-diam, tidak demokratis, bertentangan dengan azas demokrasi negara.
 
 
"Namun RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini tidak membuat daya guna dan hasil guna bagi masyarakat mayoritas. Nah artinya ini bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan sosial yang justru jauh atas RUU Ciptaker," katanya.

Editor: Qiya Ameena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x