Dua Dari 89 Remaja yang Ikut Demo Tolak UU Ciptaker Positif Covid 19

- 8 Oktober 2020, 10:36 WIB
Demo buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.*
Demo buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.* //ANTARA/
 

JURNALGAYA---Dua dari 89 remaja yang ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, Rabu 7 Oktober 2020, dinyatakan positif Covid-19. 

Kedua remaja diduga massa yang ingin ikut berunjuk rasa menolak Omnibus Law atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) di depan Gedung MPR/DPR RI, Jakarta itu diketahui positif Covid-19 setelah dilakukan swab test. 

"Hasil swab, dua dari 89 remaja yang diamankan terindikasi positif Covid-19. kami lakukan pengecekan ulang dan hasilnya sama," ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Audie S. Latuheru dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari RRI.co.id, Kamis 8 Oktober 2020. 

Audie mengatakan, para remaja ini awalnya ditangkap lantaran bergerombol sehingga berpotensi menularkan Covid-19.

Baca Juga: Tagar Jokowi Kabur Trending saat Buruh dan Mahasiswa Kepung Istana Tolak Omnibus Law

Menurutnya, petugas akhirnya melakukan tes swab kepada remaja itu. Audie dalam keterangan tertulisnya menyebut hasil tes keluar di hari ini juga.

Audie menjelaskan, sebanyak 89 remaja itu diamankan dari berbagai tempat di wilayah Jakarta Barat. Berdasarkan pemeriksaan 89 remaja itu ingin berdemo di depan Gedung DPR RI dan membuat kerusuhan.

Selain itu, kata Audie, menemukan senjata tajam dari beberapa remaja yang berhasil diamankan. 

Baca Juga: Pengalihan Lalu Lintas di Sekitar Istana Merdeka Karena Demo Omnibus Law Cipta Kerja

"Diamankan dari berbagai tempat, di antaranya di Slipi, Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat. Jadi ada indikasi mereka tidak berdemo, melainkan akan melakukan keributan atau perusakan dan saat ini sedang dilakukan penyidikan," katanya. 

Halaman:

Editor: Qiya Ameena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x