Kronologi Penangkapan Otak Utama Kasus Vina Cirebon: Pegi Setiawan Alias Perong

- 22 Mei 2024, 14:11 WIB
ilustasi Kronologi Penangkapan Otak Utama Kasus Vina Cirebon: Pegi Setiawan
ilustasi Kronologi Penangkapan Otak Utama Kasus Vina Cirebon: Pegi Setiawan /DB/fixabay.com

JURNAL GAYA- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap kronologi penangkapan Pegi Setiawan, yang dikenal dengan nama Pegi alias Perong, sebagai salah satu dari tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penghilangan nyawa Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon.

Pada Rabu, 22 Mei 2024, Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Surawan, mengonfirmasi bahwa sosok yang diduga sebagai otak eksekusi dalam kasus tersebut telah berhasil diamankan. Pegi yang selama delapan tahun menjadi buronan akhirnya ditangkap di Bandung pada Selasa, 21 Mei 2024 malam.

Baca Juga: Viral Kasus Vina Cirebon, Pegi Alias Perong Akhirnya Ditangkap Polisi Setelah 8 Tahun Jadi Buronan

Proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap pelaku saat ini sedang dilakukan oleh penyidik guna mengungkap lebih lanjut peran serta keterlibatan Pegi dalam kasus tersebut. Meskipun demikian, Surawan belum memberikan detail lebih lanjut terkait penangkapan Pegi sebagai salah satu dari 11 pelaku kasus Vina Cirebon.

Kelanjutan Penangkapan Dua DPO Lainnya

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa masih ada dua pelaku lain yang belum berhasil ditangkap dalam kasus ini. Polisi terus melakukan upaya pengejaran terhadap kedua tersangka yang masih dalam daftar pencarian.

Dua pelaku yang masih buron dalam kasus ini adalah Andi dan Dani, yang terakhir kali diketahui tinggal di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Andi memiliki ciri khusus dengan tinggi badan 165cm, badan kecil, rambut lurus, dan kulit hitam, sementara Dani memiliki postur 170cm, badan sedang, rambut keriting, dan kulit sawo matang.

Baca Juga: Sikapi Kasus Vina Cirebon, Ustadz Muhammad Faizar Angkat Bicara: Ruh Orang Mati Gak Akan Bisa Merasuk...

Polda Jabar mengimbau kepada kedua tersangka yang masih dalam pelarian untuk menyerahkan diri. Polisi juga mengingatkan bahwa siapapun yang membantu menyembunyikan para pelaku akan diproses secara hukum.

Kasus Penghilangan Nyawa Vina dan Muhammad Rizky

Kasus penghilangan nyawa yang melibatkan Vina dan Muhammad Rizky terjadi pada Agustus 2016. Vina, seorang remaja berusia 16 tahun, dieksekusi bersama kekasihnya, Muhammad Rizky.

Sebanyak 11 orang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut, namun hingga saat ini baru delapan orang yang berhasil ditangkap dan menjalani proses hukum.

Dari delapan pelaku yang telah ditangkap, tujuh di antaranya divonis hukuman seumur hidup, sementara satu orang lainnya telah bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun.

Baca Juga: TAYANG BESOK! Sinopsis Vina Sebelum 7 Hari, Kisah Tragis Seorang Gadis Korban Kesadisan Geng Motor

Kasus ini sempat redup sebelum kembali diungkap oleh pihak kepolisian setelah film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” menarik perhatian publik, terutama karena masih ada tiga tersangka yang belum berhasil ditangkaP.***

Editor: Dini Budiman

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah