"Itu tidak membuat keadaan lebih baik," kata Amiruddin dalam konferensi pers, Kamis, 8 Oktober 2020.
Sedangkan Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengaku heran dengan tudingan Airlangga.
Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Sabtu 10 Oktober 2020, Jangan Lupa Ada Masterchef Seasion 7 Ada Kejutan Ayam
Menurut Nelson, menggelar demonstrasi merupakan hak konstitusional warga.
"Kan unjuk rasa ini sebetulnya damai dan kemudian itu sudah hak konstitusional, kenapa kemudian dipelintir oleh Airlangga maupun pemerintah ada yang mendalangi," kata dia saat dihubungi, Kamis, 8 Oktober 2020.