DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB Transisi, Anies Baswedan Klaim Kasus Positif Mulai Melandai

- 11 Oktober 2020, 13:19 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /ANTARA

 

JURNALGAYA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk melonggarkan rem darurat dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai 12-25 Oktober 2020.

Anies mengklaim terjadi pelambatan kasus penyebaran virus corona (Covid-19).

"Pemprov DKI memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru dua pekan ke depan mulai 12-25 Oktober 2020," kata Anies dalam keterangannya, Minggu 11 Oktober 2020.

Jakarta sebelumnya kembali menerapkan PSBB mulai 14 September 2020. PSBB di Ibu Kota sempat diperpanjang pada 28 September dan berakhir Ahad ini.

Baca Juga: Jungkook Bajak Twitter Tampil Seksi pada Konser Online BTS Map Of The Soul ON:E D1, Hari Ini?

Meski telah kembali menerapkan PSBB, jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta belum menunjukkan tren menurun. Berdasarkan data Pemprov DKI, sejak 14 September sampai dengan 10 Oktober kemarin, tercatat jumlah kasus positif di Jakarta bertambah sebanyak 29.691 kasus.

Sebanyak 28.162 orang dinyatakan sembuh dari Covid selama periode tersebut. Sedangkan, jumlah pasien yang meninggal akibat Covid-19 di periode PSBB jilid II mencapai 437 orang.

Secara total, jumlah kasus positif di Jakarta sejak awal pandemi sampai Sabtu (10/10) mencapai 85.617 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 70.487 orang dinyatakan sembuh, dan 1.877 orang meninggal dunia.

Baca Juga: Pandemi 19 Tak Surutkan Niat Tesla Tembus 500 ribu Unit Di Tahun 2020

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah