Terapkan PSBB Transisi, Kafe dan Restauran di Jakarta Diizinkan Gelar Live Music

- 11 Oktober 2020, 13:35 WIB
Ilustrasi live music.
Ilustrasi live music. /PIXABAY/

 

JURNALGAYA - Dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Transisi di DKI Jakarta, sejumlah kegiatan sektor industri dan perdagangan dilonggarkan.

Bahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini mengizinkan digelarnya live music di kafe atau restauran dengan mengikuti protokol kesehatan.

Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah protokol khusus untuk sektor industri dan perdagangan selama PSBB transisi, 12 hingga 25 Oktober 2020.

Protokol kesehatan itu diatur lewat Peraturan Gubernur nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Jungkook Bajak Twitter Tampil Seksi pada Konser Online BTS Map Of The Soul ON:E D1, Hari Ini?

Di sektor Industri, terdapat pengetatan protokol tambahan untuk operasional pabrik seperti melakukan pendataan pengunjung dengan buku tamu atau sistem teknologi.

Adapun jam operasional pabrik disesuaikan dengan siklus operasional serta menggunakan sistem shift.

Sementara di sektor perdagangan, aturan untuk pasar rakyat, mall, restoran, UMKM, serta pertokoan dan retail tak jauh berbeda dengan PSBB masa transisi sebelumnya yakni adanya pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

Kemudian, restoran, rumah makan dan cafe diperbolehkan lagi melayani dine in atau makan di tempat dengan jam operasional 06.00 hingga 21.00. Namun jarak antar meja dan kursi harus diatur minimal 1,5 meter kecuali untuk satu domisili.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah