“Kalau demonstrasi saja tidak kita larang. Demo biasa puluhan ribu (orang) tidak diapa-apain. Kita tidak menangkap satu pun orang karena demonstrasi. Ada 243 orang (ditangkap) sekarang. Itu karena merusak, melempar, menjarah, membakar,” papar Mahfud.
Baca Juga: Hati-hati Virus Covid 19 Bisa Bertahan di Uang Kertas dan Layar HP Hingga 28 Hari
Mahfud juga menyoroti beberapa pihak yang mengusulkan pendekatan persuasif dalam menangani orang-orang yang berbuat rusuh.
“Lha dia melakukan kejahatan. Nanti kalau terjadi sesuatu lebih besar lagi lalu siapa yang bertanggung jawab,” tegas Mahfud.