JURNAL GAYA - Omnibus Law Undang-Undang Cipta Karya yang baru saja disahkan DPR 5 Oktober 2020, diklaim sebagai senjata ampuh untuk 'menyikat' para rente yang bermain di urusan dokumen perizinan analisis dampak lingkungan (Amdal).
Rente yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia merupakan kata non baku dari renten, dianggap jadi petaka dan hambatan bagi para pengusaha yang ingin meluluskan Amdal perusahaannya.
Bahkan, rente alias riba atau lintah darat dari oknum perizinan Amdal, bisa memasang tarif 20 persen dari nilai investasi usaha yang diajukan satu perusahaan.
Baca Juga: Waspadai Aksi 1310, Nilai Tukar Rupiah Melemah
Baca Juga: Samsung Galaxy S20 FE Bidik Milenial Pecinta Selfie, Intip Yuk Spesifikasinya
"Tahu enggak berapa persen biaya perizinan yang harus dikeluarkan pengusaha terkait dengan perizinan lingkungan?," ujar politisi Partai Golkar Roosdinal Salim, dikutip JurnalGaya melalui ANTARA, Selasa 13 Oktober 2020.
Roosdinal Salim menyebutkan, fakta dana perizinan 20 persen yang ditetapkan para rente inilah yang sebetulnya akan dilibas aturan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Hal inilah yang menjadi salah satu hambatan dari para pengusaha dalam mengembangkan industri di Indonesia. Dalam omnibus law ini tidak ada kelonggaran untuk perizinan yang terkait dengan lingkungan hidup, hanya teknis dan tata kelolanya saja yang dibenahi," ujarnya.
Baca Juga: Lalu Lintas Sekitar Monas Ditutup, Cek Jalur Alternatifnya Di Sini