JURNALGAYA---Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) mempertanyakan keteladanan pimpinan KPK saat ini soal adanya pengadaan mobil dinas jabatan.
"Pimpinan KPK sedang meninggikan keburukannya dalam hal keteladanan. Tindakan ini sekaligus sesat paradigmatis," ujar Bambang melalui keterangannya di Jakarta, dikutip Jurnalgaya dari Antara, Jumat 16 Oktober 2020.
"Pimpinan KPK sedang meninggikan keburukannya dalam hal keteladanan. Tindakan ini sekaligus sesat paradigmatis," ujar Bambang melalui keterangannya di Jakarta, dikutip Jurnalgaya dari Antara, Jumat 16 Oktober 2020.
Sejak awal dibangun, kata dia, KPK dibangun sebagai lembaga yang efisien, efektif, dan menjunjung tinggi integritas dan kesederhanaan.
Baca Juga: Fadli Zon Sindir Pemerintah, Awal Pandemi 30 Ribu Napi Dilepas Kini Ribuan Demonstran Ditangkap
Menurutnya, fasilitas mobil dengan kapasitas mesin yang tinggi tidak efisien dan efektif karena tidak berpengaruh langsung terhadap upaya percepatan dan peningkatan kualitas pemberantasan korupsi.
Sementara dari sisi manajemen, ia mengatakan KPK dibangun dengan sistem "single salary" karena seluruh fasilitas sudah dijadikan bagian atau disatukan menjadi komponen gaji.
Sementara dari sisi manajemen, ia mengatakan KPK dibangun dengan sistem "single salary" karena seluruh fasilitas sudah dijadikan bagian atau disatukan menjadi komponen gaji.
Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana Untuk Pemula
"Seharusnya tidak boleh ada pemberian lagi fasilitas kendaraan karena akan "redundant". Dengan menerima pemberian mobil dinas maka Pimpinan KPK telah melakukan perbuatan tercela yang melanggar etik dan perilaku karena menerima "double "pembiayaan dalam struktur gajinya," ujar Bambang.
"Seharusnya tidak boleh ada pemberian lagi fasilitas kendaraan karena akan "redundant". Dengan menerima pemberian mobil dinas maka Pimpinan KPK telah melakukan perbuatan tercela yang melanggar etik dan perilaku karena menerima "double "pembiayaan dalam struktur gajinya," ujar Bambang.
Sebelumnya diinformasikan, DPR RI telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas untuk pimpinan, dewan pengawas (dewas), dan pejabat struktural di lingkungan KPK.
"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10).
"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10).
Baca Juga: Sah! Indra Priawan Jadi Suami Nikita Willy dengan Mahar Emas 75 Gram Bertahtakan Berlian
Berdasarkan informasi, anggaran untuk mobil dinas Ketua KPK senilai Rp1,45 miliar, empat Wakil Ketua KPK masing-masing Rp1 miliar, dan Dewas KPK masing-masing Rp702 juta.
Berdasarkan informasi, anggaran untuk mobil dinas Ketua KPK senilai Rp1,45 miliar, empat Wakil Ketua KPK masing-masing Rp1 miliar, dan Dewas KPK masing-masing Rp702 juta.
Namun, kata dia, mengenai besaran rincian anggaran untuk pengadaan mobil dinas itu saat ini belum final.
Baca Juga: Relawan Jokowi Kritik Pedas Penangkapan Petinggi KAMI, Khawatir Kembali ke Zaman Orba
"Masih dalam pembahasan terutama terkait detil rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut," ujar Ali.
"Masih dalam pembahasan terutama terkait detil rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut," ujar Ali.