Anggaran Mobil Pimpinan KPK Fantastis, Bambang Widjojanto: Pimpinan KPK Sesat Paradigmatis

- 16 Oktober 2020, 17:33 WIB
KUASA hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto selaku pihak pemohon mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 14 Juni 2019.*/ ANTARA
KUASA hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto selaku pihak pemohon mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 14 Juni 2019.*/ ANTARA /
 
JURNALGAYA---Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) mempertanyakan keteladanan pimpinan KPK saat ini soal adanya pengadaan mobil dinas jabatan.

"Pimpinan KPK sedang meninggikan keburukannya dalam hal keteladanan. Tindakan ini sekaligus sesat paradigmatis," ujar Bambang melalui keterangannya di Jakarta, dikutip Jurnalgaya dari Antara, Jumat 16 Oktober 2020.
 
Sejak awal dibangun, kata dia, KPK dibangun sebagai lembaga yang efisien, efektif, dan menjunjung tinggi integritas dan kesederhanaan.
 
 
Menurutnya, fasilitas mobil dengan kapasitas mesin yang tinggi tidak efisien dan efektif karena tidak berpengaruh langsung terhadap upaya percepatan dan peningkatan kualitas pemberantasan korupsi.

Sementara dari sisi manajemen, ia mengatakan KPK dibangun dengan sistem "single salary" karena seluruh fasilitas sudah dijadikan bagian atau disatukan menjadi komponen gaji.
 
Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana Untuk Pemula

"Seharusnya tidak boleh ada pemberian lagi fasilitas kendaraan karena akan "redundant". Dengan menerima pemberian mobil dinas maka Pimpinan KPK telah melakukan perbuatan tercela yang melanggar etik dan perilaku karena menerima "double "pembiayaan dalam struktur gajinya," ujar Bambang.
 
 
Sebelumnya diinformasikan, DPR RI telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas untuk pimpinan, dewan pengawas (dewas), dan pejabat struktural di lingkungan KPK.

"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10).
 
Baca Juga: Sah! Indra Priawan Jadi Suami Nikita Willy dengan Mahar Emas 75 Gram Bertahtakan Berlian

Berdasarkan informasi, anggaran untuk mobil dinas Ketua KPK senilai Rp1,45 miliar, empat Wakil Ketua KPK masing-masing Rp1 miliar, dan Dewas KPK masing-masing Rp702 juta.
 
Namun, kata dia, mengenai besaran rincian anggaran untuk pengadaan mobil dinas itu saat ini belum final.
 
Baca Juga: Relawan Jokowi Kritik Pedas Penangkapan Petinggi KAMI, Khawatir Kembali ke Zaman Orba

"Masih dalam pembahasan terutama terkait detil rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut," ujar Ali.

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x