KAI Tuntut Supir dan Pemilik Truk Semen Yang Menabrak KA Barang Di Lampung

- 18 Oktober 2020, 15:34 WIB
Ilustrasi Kecelakaan di perlintasan sebidang antara truk pengangkut semen dengan KA Barang
Ilustrasi Kecelakaan di perlintasan sebidang antara truk pengangkut semen dengan KA Barang /JurnalGaya/humas KAI/

 

Baca Juga: Merasa Dihina Pemain Getafe, Ini Reaksi Koeman



Joni menuturkan, pengelolaan dan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.

Joni juga menegaskan bahwa perlintasan sebidang kereta api seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi flyover dan underpass.

 

Baca Juga: Pembunuh Rangga, Pahlawan Kecil yang Meninggal karena Lindungi Ibunya, Tewas di Sel Tahanan



Selain itu, KAI akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penutupan perlintasan sebidang liar atau tidak dijaga. Hal ini untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan.

 



Diperlukan juga kewaspadaan, kepatuhan, dan kedisiplinan setiap pengendara kendaraan bermotor saat menghadapi perlintasan sebidang. Pastikan pula kendaraan dalam kondisi yang andal saat akan digunakan.

“Keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang, karena pada hakikatnya keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab kita bersama ” Pungkasnya.*****

Halaman:

Editor: Gayatri Pinandito


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah