KAI Tuntut Supir dan Pemilik Truk Semen Yang Menabrak KA Barang Di Lampung

- 18 Oktober 2020, 15:34 WIB
Ilustrasi Kecelakaan di perlintasan sebidang antara truk pengangkut semen dengan KA Barang
Ilustrasi Kecelakaan di perlintasan sebidang antara truk pengangkut semen dengan KA Barang /JurnalGaya/humas KAI/

JURNALGAYA. Belum ada satu minggu sosialisasi keamanan di perlintasan sebidang yang di lakukan serentak di Jawa dan Sumatera. sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di perlintasan sebidang KM 6+9 Blokpos GR Jalan Ki Agus Anang, Garuntang, Bandar Lampung, Sabtu 17 Oktober 2020.

 

Baca Juga: FAKTA Atau HOAX Begadang dan Menahan Pipis Bisa Merusak Otak? Ini Penjelasannya

 

 


“Atas kejadian tersebut, kami atas nama manajemen KAI akan menuntut ganti rugi karena kejadian tersebut telah merugikan perusahaan,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya. Minggu 18 Agustus 2020.

Menurut Joni, kecelakaan lalu lintas itu terjadi antara truk yang tengah mengangankut semen yang menambrak rangkain Kereta Api angkutan batubara.

 

Baca Juga: Tak Perlu Cari Kambing Hitam, Ini Sikap Zidane Usai Dikalahkan Cadiz



Akibatnya, tegas Joni, selain mengakibatkan perjalanan kereta api terhambat, KAI juga mengalami kerugian fisik atas insiden tersebut. Terdapat 5 gerbong barang yang keluar jalur dan mengalami kerusakan sehingga belum dapat digunakan untuk sementara waktu.

"Untuk menghindari terulangnya kecelakaan serupa diperlukan peningkatan keselamatan dengan pemasangan Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang oleh pemerintah." Ujarnya.

 

Baca Juga: Merasa Dihina Pemain Getafe, Ini Reaksi Koeman



Joni menuturkan, pengelolaan dan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.

Joni juga menegaskan bahwa perlintasan sebidang kereta api seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi flyover dan underpass.

 

Baca Juga: Pembunuh Rangga, Pahlawan Kecil yang Meninggal karena Lindungi Ibunya, Tewas di Sel Tahanan



Selain itu, KAI akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penutupan perlintasan sebidang liar atau tidak dijaga. Hal ini untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan.

 



Diperlukan juga kewaspadaan, kepatuhan, dan kedisiplinan setiap pengendara kendaraan bermotor saat menghadapi perlintasan sebidang. Pastikan pula kendaraan dalam kondisi yang andal saat akan digunakan.

“Keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang, karena pada hakikatnya keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab kita bersama ” Pungkasnya.*****

Editor: Gayatri Pinandito


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah