Cara Daftar UMKM Online dan Cek Banpres Rp2,4 Juta di e-Form.BRI

- 22 Oktober 2020, 05:35 WIB
Cara Login Resmi eform.bri.go.id/bpum Untuk Cek Banpres BPUM Rp 2,4 Juta, Hanya dengan NIK eKTP
Cara Login Resmi eform.bri.go.id/bpum Untuk Cek Banpres BPUM Rp 2,4 Juta, Hanya dengan NIK eKTP /fauzanevan/

JURNALGAYA - Bagi pengusaha kecil yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19) segeralah daftar UMKM online untuk mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta.

Bantuan langsung tunai (BLT) ini bisa dicek di situs eform.bri.co.id.

Bantuan yang diberikan oleh Pemerintah bagi pengusaha kecil ini bernama program Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM). Bantuan ini bersifat hibah dan akan diberikan kepada 12 juta UMKM.

Cara untuk mengakses layanan ini cukup mudah. Berikut caranya:

Pendaftaran peserta BPUM dibuka hingga akhir November 2020. Bantuan ini diberikan hanya satu kali dan bila sudah terdaftar bisa mengecek pencairan dana bantuan melalui situs milik Bank BRI bernama eform.bri.co.id

  1. Buka situs eform.bri.co.id
  2. Scroll ke bawah kemudian klik BPUM (cek data BPUM)
  3. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang tertera di situs
  4. Klik Proses Iquiry.

Jika nomor eKTP terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM akan muncul pesan yang mengkonfirmasi bahwa kamu dapat insentif dan bisa mencairkannya di kantor BRI terdekat.

Informasi saja, eform.bri.go.id merupakan aplikasi yang berfungsi untuk memudahkan nasabah dan mitra BRI bertransaksi keuangan secara online. Lewat aplikasi ini pengguna bisa membuka rekening tabungan, giro, dan deposito.

Lainnya, penyetoran uang, pengembalian uang, transfer dalam bank, transfer bank lain, pelaporan SPT hingga informasi kurs. Aplikasi ini diluncurkan 2016 silam.

Berikut cara daftar UMKM biar dapat Banpres Rp 2,4 juta yang dihimpun dari situs depkop.go.id, Kamis (22 Oktober 2020):

  • Mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul
  • Pendaftaran bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung atau online melalui linkhttps://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/
  • Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Jika pendaftar dianggap layak menerima dana BLT ini, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar.

Adapun syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

  • Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
  • Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
  • Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x